Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun (Design And Build)
Pengadaan.web.id - Proses Perumusan Persiapan pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (design and build)
dimulai dari identifikasi kebutuhan pekerjaan konstruksi sampai dengan
pengumuman rencana pengadaan. Pengumuman dilakukan secara terbuka kepada
masyarakat luas melalui sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP)
dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan
Nasional setelah Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari K/L/I disetujui oleh
DPR atau rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui bersama oleh
pemerintah daerah dan DPRD.
Dokumen yang diperlukan antara lain, Rencana Umum Pengadaan (RUP), yang terdiri dari
b. Cara Pelaksanaan Pekerjaan;
c. Pengorganisasian Pekerjaan; dan
d. Penetapan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
3. Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan serta Biaya Pendukungnya.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang meliputi:
a. Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan,
b. Waktu pelaksanaan yang diperlukan,
. c. Spesifikasi Teknis Pekerjaan yang akan diadakan,Dokumen yang diperlukan antara lain, Rencana Umum Pengadaan (RUP), yang terdiri dari
- Identifikasi dan Analisis Kebutuhan
- Kebijakan Umum Pengadaan yang meliputi:
b. Cara Pelaksanaan Pekerjaan;
c. Pengorganisasian Pekerjaan; dan
d. Penetapan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
3. Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan serta Biaya Pendukungnya.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang meliputi:
a. Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan,
b. Waktu pelaksanaan yang diperlukan,
d. Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
Selain hal-hal tersebut diatas, pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan secara terintegrasi rancang dan bangun (design and build) memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Pengadaan konstruksi dengan Design & Build memiliki banyak keuntungan, selain waktunya yang lebih singkat dan efisien, juga mampu mengoptimalkan kemampuan kontraktor dan penerapan value engineering yang memungkinkan delivery proyek menjadi lebih baik. Namun dari sisi kelemahan yang sering dialami dalam pelaksanaan pengadaan Design&Build adalah belum mengoptimalkan peran konsultan untuk membantu proses pengadaan. Padahal dalam tahapan penyusunan dokumen pengadaan, evaluasi pengadaan dan monitoring kontrak, Pokja ULP dan PPK bisa memaksimalkan peran dan kemampuan konsultan.
Dalam seleksi konsultannya sebenarnya mudah, tinggal syaratkan konsultan yang punya pengalaman mengelola pekerjaan Design&Build. PPK dan Pokja ULP semestinya bertindak sebagai "employee atau owner" jangan bertindak seperti pelaksana proyek, sehingga jelas resiko teknis sebenarnya ada di konsultan dan kontraktor. Jangan seperti sekarang, apapun kesalahannya, PPK dan Pokja ULP yang harus menanggung resiko.
Selain hal-hal tersebut diatas, pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan secara terintegrasi rancang dan bangun (design and build) memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Pekerjaan perencanaan teknis dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelaksanaan konstruksi;
- Telah tersedia dokumen perencanaan awal pada tahapan konsep desain;
- Telah tersedia dokumen-dokumen yang menjadi aspek persyaratan lingkungan;
- Tersedia tenaga ahli yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap tahapan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi; dan
- Bersifat kompleks, memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, dan/atau memiliki biaya besar.
Pengadaan konstruksi dengan Design & Build memiliki banyak keuntungan, selain waktunya yang lebih singkat dan efisien, juga mampu mengoptimalkan kemampuan kontraktor dan penerapan value engineering yang memungkinkan delivery proyek menjadi lebih baik. Namun dari sisi kelemahan yang sering dialami dalam pelaksanaan pengadaan Design&Build adalah belum mengoptimalkan peran konsultan untuk membantu proses pengadaan. Padahal dalam tahapan penyusunan dokumen pengadaan, evaluasi pengadaan dan monitoring kontrak, Pokja ULP dan PPK bisa memaksimalkan peran dan kemampuan konsultan.
Dalam seleksi konsultannya sebenarnya mudah, tinggal syaratkan konsultan yang punya pengalaman mengelola pekerjaan Design&Build. PPK dan Pokja ULP semestinya bertindak sebagai "employee atau owner" jangan bertindak seperti pelaksana proyek, sehingga jelas resiko teknis sebenarnya ada di konsultan dan kontraktor. Jangan seperti sekarang, apapun kesalahannya, PPK dan Pokja ULP yang harus menanggung resiko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar