KONTRAK KONSTRUKSI
1. Pengertian Kontrak Konstruksi
Istilah kontrak kerja konstruksi merupakan terjemahan dari construction
contract. Kontrak kerja konstruksi merupakan kontrak yang dikenal dalam
pelaksanaan konstruksi bangunan, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah
maupun pihak swasta. Salim H.S., Op.Cit. Hal 90.Menurut
Pasal 1 Ayat (5) UUJK, Kontrak kerja kostruksi merupakan: “Keseluruhan
dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia
jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi”.
Dalam kenyataan sehari-hari, istilah kontrak konstruksi sering juga disebut dengan perjanjian pemborongan.
2. Pengaturan Hukum Tentang Kontrak Konstruksi
Penyelengaraan pengadaan bidang konstruksi di Indonesia telah diatur
secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi. Dari segi substansinya, kecuali mengenai segi-segi hukum
kontrak, undang-undang ini cukup lengkap mangatur pengadaan jasa
konstruksi. Y. Sogar Simamora., Op.Cit. Hal 213.
Undang-undang ini dibuat pada masa reformasi. Latar belakang lahirnya
undang-undang ini karena berbagai peraturan perunang-undangan yang
berlaku belum berorientasi pada pengembangan jasa konstruksi yang sesuai
dengan karakteristiknya. Hal ini mengakibatkan kurang berkembangnya
iklim usaha yang mendukung peningkatan daya saing secara optimal maupun
bagi kepentingan masyarakat. UUJK ditetapkan pada tanggal 7 Mei 1999 .
ketentuan terdiri atas 12 bab dan 47 pasal.Salim H.S., Op.Cit. Hal 91-92
Pengaturan lebih lanjut dari undang-undang ini tertuang dalam tiga
peraturan pemerintah yaitu : Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi (PP No.
28/2000) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2000 (PP No. 4/2010), Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (PP No. 29/2000) sebagaiman
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2010 (Perpres No.
59/2010), dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (PP No. 30/2000).Y. Sogar Simamora., Op.Cit. Hal 214.
Dalam kaitannya dengan pengadaan jasa konstruksi, tata cara dan prosedur
pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan instansi Pemeritah, telah
diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah
disempurnakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010.
Kemudian Perpres No. 54 Tahun 2010 diubah melalui Peraturan Presiden
(Perpres) No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, terkait
dengan izin usaha konstruksi dalam hal ini terdapat Peraturan Daerah
(Perda) Kota Medan Nomor 23 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kabupaten
Asahan Nomor 35 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa
Konstruksi.
3. Peserta Dalam Kontrak Konstruksi
Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kontrak konstruksi, adalah sebagai berikut :
1. Pihak Pengguna Jasa,
Pihak pengguna jasa sering juga disebut sebagai pemeberi tugas, yang
memborongkan, pemimpin proyek, dan lain-lain. Pengguna jasa adalah
pereseorangan atau badan pemberi tugas atau pemilik
pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.Salim H.S., Op.Cit. Hal 95.
Pengguna jasa mempunyai hubungan dengan para perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi. Yang dimaksud dengan Pengguna jasa adalah:
- orang perorang;
- badan usaha, baik badan hukum maupun tidak berbadan hukum; dan
- badan yang bukan badan usaha tapi berbadan hukum, yaitu pemerintah dan atau lembaga negara dimana pemerintah dan atau lembaga negara dengan menggunakan anggaran yang telah ditentukan baik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Pihak Penyedia Jasa
Pihak penyedia jasa sering juga disebut sebagai kontraktor, pemborong,
rekanan, dan lain-lain. Dengan berlakunya UUJK, maka telah dirumuskan
pengertian jasa konstruksi. Pengertian jasa konstruksi senagaimana yang
dinyatakan dalam Pasal 1 Angka 1 UU Jasa Konstruksi tersebut ,
menunjukkan bahwa hubungan hukum yang diatur dan diakui oleh Negara ada
tiga yaitu perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, dan pengawasan.
Dalam hal kontrak pengadaan jasa konstruksi, khususnya yang dilakukan
oleh Pemerintah telah diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden No. 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Adapun pihak-pihak
atau peserta yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa oleh Pemerintah
berdasarkan Pasal 7 dan 19 Perpres No. 54 Tahun 2013 adalah sebagai
berikut :
- PA/KPA
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada institusi lain Pengguna APBN/APBD. Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPAadalah Pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapka oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD - PPK
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang ditetapkan PA/KPA untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. - ULP/ Pejabat Pengadaan
Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Sedangkan Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa. - Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. - Penyedia Barang/Jasa
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultasi/Jasa Lainnya.
4. Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Kontrak Konstruksi
Dalam setiap perjanjian atau kontrak yang melibatkan dua pihak pastilah
menimbulkan hak dan kewajiban atau tugas dan kewenangan bagi para pihak.
Hak bagi satu pihak merupakan kewajiban (prestasi) yang harus
dilaksanakan oleh pihak lainnya. Demikian pula dalam kontrak kerja
konstruksi terdapat dua pihak yaitu pengguna jasa dan penyedia jasa
konstruksi, yang mana masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban
sebagaimana telah diuraikan diatas dan merupakan prestasi yang harus
dilakukan.
Hak pengguna jasa konstruksi adalah memperoleh hasil pekerjaan
konstruksi, sesuai dengan klasifikasi dan kualitas yang diperjanjiakan.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUJK, kewajiban pengguna jasa dalam suatu
kontrak mencakup:
- Menerbitkan dokumen tentang pemilihan penyedia jasa yang memuat ketentuan-ketentuan secara lengkap, jelas dan benar serta dapat dipahami;
- Menetapkan penyedia jasa secara tertulis sebagai hasil pelaksanaan pemilihan;
- Memenuhi ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak kerja konstruksi.
Adapun kewajiban dari penyedia jasa konstruksi adalah mencakup :
- Menyusun dokumen penawaran berdasarkan prinsip keahlian untuk disampaikan kepada pengguna jasa;
- Melaksanakan pekerjaan konstruksi sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Hak penyedia jasa konstruksi adalah memperoleh informasi dan menerima
imbalan jasa dari pekerjaan konstruksi yang telah dilakukannya.
Informasi yang dimaksud merupakan doumen secara lengkap dan benar yang
harus disediakan oleh pengguna jasa untuk penyedia jasa konstruksi
sehingga dapat melakukan sesuai dengan tugas dan kewajibannya H. Mohammad Amaridan Asep Mulyana, Op.Cit. Hal 107.
Dalam kontrak pengadaan barang/ jasa oleh Pemerintah, kontrak tersebut
merupakan perikatan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan
penyedia barang/jasa. Jika mengacu pada rumusan ini maka pejabat yang
mewakili pemerintah dan karenanya berwenang menandatangani kontrak
pengadaan adalah PPK. Pejabat inilah yang bertanggung jawab atas akibat
hukum dari kontrak yang ditandatangani. Dalam Perpres No. 54 Tahun 2010
terdapat lampiran tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan, dimana
dalam lampiran tersebut terdapat ketentuan mengenai hak dan kewajiban
yang harus dilaksanakan oleh PPK dan Penyedia dalam melaksanakan
kontrak, meliputi:
- Hak dan kewajiban PPK :
- Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
- Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
- Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia;
- Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
- Hak dan kewajiban Penyedia :
- Menerima pembayaran untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
- Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
- Melaporkan pelaksanaan peerjaan secara periodic kepada PPK;
- Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
- Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
- Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
- Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
5. Proses Terjadinya Kontrak Konstruksi
Dalam proses terjadinya suatu kontrak konstruksi terdapat
tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh para pihak. Seperti kontrak
pada umumnya, tentu saja diawali dengan adanya 2 (dua) pihak atau lebih
yang sepakat untuk mengadakan suatu perjanjian pengadaan pekerjaan
konstruksi. Proses terjadinya kontrak konstruksi dimulai dengan proses
pemilihan pihak kontraktor atau penyedia jasa oleh pihak pengguna jasa.
Adapun tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses terjadinya
kontrak kontruksi berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut.
A. Pemberitahuan atau Pengumuman
Pada umumnya pengguna jasa akan terlebih dahulu membuat pengumuman
atau pemberitahuan dengan membuka penawaran melalui suatu
pelelangan untuk mencari penyedia jasa yang sanggup untuk melaksanakan
pekerjaan. Pengumuman dilakukan diumumkan paling kurang diwebsite
K/L/D/I, dan papan pengumuman resmi untukmasyarakat serta Portal
Pengadaan Nasional melalui LPSE,sehingga masyarakat luas dan dunia usaha
yang berminat danmemenuhi kualifikasi dapat mengikutinya (Pasal 36 ayat
(3) Perpres No. 54 Tahun 2010). Pelelangan biasanya dibagi 2 (dua)
yakni pelelangan umum dan pelelangan terbatas. Pada prinsipnya kedua
jenis pelelangan tersebut sama, perbedaannya hanya terletak pada
jumlahnya saja. Ibid. Hal 140
Dalam hal ini juga dijelaskan mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan
tempat lokasi proyek atau pekerjaan, dimana tempat pendaftaran dan batas
waktu pendaftaran, dimana dan kapan saat pelelangan akan
diadakan. Sri Soedewi Masjchun Sofwan.Hukum Bangunan. Perjanjian Pemborongan Bangunan (Yogyakarta : Liberty, 1982). Hal 8.
Bagi pihak penyedia jasa atau kontraktor yang berminat untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut dapat mendaftar secara tertulis dengan
memasukkan dokumen penawaran sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan dalam pengumuman untu ikut sebagai peserta pelelangan
(tender).
Selanjutnya pejabat pemilihan penyedia jasa akan melakukan evaluasi
terhadap dokumen penawaran yang masuk. Pada fase penawaran, pejabat
pemilihan wajib melakukan penilaian terhadap semua penawaran yang masuk.
Unsur yang dinilai meliputi segi administrasi, teknis dan harga,
menagcu pada keriteria, metode dan tatacara yang telah ditetapkan dalam
dokumen pemilihan penyedia jasa.
B. PersyaratanKualifikasi dan Klasifikasi
1. Kualifikasi
Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dankemampuan usaha
serta pemenuhan persyaratan tertentulainnya dari Penyedia Barang/Jasa
(Pasal 56 ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010). Dalam tahap kualifikasi
ditentukan juga beberapa persyaratan bagi penyedia jasa yakni : Y. Sogar Simamora., Op.Cit. Hal 142.
- Penyedia jasa harus memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya (IUJK);
- Mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan;
- Tidak masuk daftar hitam dan tidak dalam pengawasan pengadilan;
- Tidak bangkrut/pailit;
- Kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksinya tidak sedang menjalani sanksi pidana.
Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu prakualifikasi atau pascakualifikasi, berikut penjelasannya :
a) Prakualifikasi
Sebelum menentukan pihak pemenang yang dipilih untuk mengerjakan
pekerjaan konstruksi tersbut, terlebih dahulu dilakukan prakualifikasi
terhadap calon-calon penyedia jasa yang ada. Prakualifikasi merupakan
proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran.
Berdasarkan Perpre No. 54 Tahun 2010, prakualifikasi dilaksanakan untuk
pengadaan sebagai berikut:
- Pemilihan penyedia jasa konsultasi;
- Pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bersifat kompleks melalui pelelangan umum;
- Pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang menggunakan metode penunjukan langsung, kecuali untuk penanganan darurat.
b) Pascakualifikasi
Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan
setelah pemsukan penawaran. Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal
56 ayat (9), pascakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai
berikut :
- Pelelangan Umum, kecuali Pelelangan Umum untukPekerjaan Kompleks;
- Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung; dan
- Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan.
2. Klasifikasi
Klasifikasi adalah bagian dari kegiatan registrasi untuk menetapkan
penggolongan perusahaan pemborong di bidang jasa pemborongan/konstruksi
sesuai bidang dan sub bidang pekerjaan atau penggolongan profesi
keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa
pemborongan tersebut. Klasifikasi usaha jasa pemborongan/konstruksi
terdiri dari: Mohammad Amari dan Asep N. Mulyana. Op.Cit. Hal 28.
- Klasifikasi usaha bersifat umum, diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan satu atau lebih bidang pekerjaan. Bidang usaha jasa pemborongan yang bersifat umum ini harus memenuhi kriteria mampu mengerjakan bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain, mulai dari penyiapan lahan sampai penyerahan akhir atau berfungsinya bangunan konstruksi.
- Klasifikasi usaha bersifat spesialis, diberlakukan kepada usaha orang perseorangan dan atau badan usaha yang mempunyai kemampuan hanya melaksanakan satu sub bidang atau satu bagian subbidang pekerjaan. Badan usaha jasa pemborongan/konstruksi yang bersifat spesialis ini harus memenuhi criteria mampu mengerjakan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain.
- Klasifikasi usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja tertentu, diberlakukan kepada usaha orang perseorangan yang mempunyai kemampuan hanya melaksanakan suatu keterampilan tertentu. Badan usaha jasa pemborongan ini mampu mengerjakan subbagian pekerjaan pemborongan dan bagian tertentu bangunan konstruksi dengan menggunakan teknologi sederhana.
Pelaksanaan klasifikasi dan kualifikasi usaha orang perorangan dan badan
usaha dapat dilakukan oleh asosiasi perusahaan yang telah mendapat
akreditasi dari lembaga. Tujuan diadakannya standarisasi klasifikasi dan
kualifikasi jasa pemborongan/konstruksi yaitu untuk mewujudkan standar
produktivitas dan mutu hasil kerja sehingga mendorong berkembangnya
tanggung jawab profesional di antara para pihak. Ibid. Hal 31.
C. Pelelangan dan Pelulusan.
Dalam melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan, pejabat
pengadaan harus terlebih dahulu menetapkan metode pemilihan penyedia
barang/jasa, metode penyampaian dokumen, metode evaluasi penawaran,
metode penilaian kualifikasi dan jenis kontrak yang paling sesuai dengan
pengadaan barang/jasa yang bersangkutan. Untuk pengadaan pekerjaan
pemborongan sendiri dapat digunakan metode pelelangan umum, pelelangan
terbatas, pemilihan langsung, penunjukan langsung, atau pengadaan
langsung. Y. SogarSimamora. Op.Cit. Hal 133.
- Pelelangan Umum adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
- Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
- Pemilihan Langsung adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi dan langsung dilakukan negosiasi baik teknis maupun harga.
- Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
- Pengadaan Langsung adalah pemilihan penyedia barang/jasa dengan penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Ukuran untuk menentukan pelulusan adalah penawaran yang paling
menguntungkan bagi Negara dan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai
calon pemenang, dengan memperlihatkan keadaan umum dan keadaan pasar,
baik untuk jangka pendek atau jangka menengah. Dalam praktek pelaksanaan
pelelangan, penentuan pelulusan pelelangan didasarkan atas
penawaran yang terendah yang dapat dipertanggungjawabkan (the lowest
responsible bid).Sri Soedewi Masjchun Sofwan, Op.Cit.Hal. 32.
D. Sanggahan dan Penunjukan Pemenang
Dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 ditentukan bahwa peserta pemilihan
Penyedia atau lelang yang merasa keberatan atas penetapan
pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara
tertulis, selambat- lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman pemenang lelang (Pasal 82 ayat (1) Perpres No. 54 Tahun
2010). Dalam Pasal 81 ayat (1) ditentukan bahwa Peserta pemilihan yang
merasa dirugikan dapat mengajukan surat sanggahan kepada instansi
pemerintah pengguna jasa konstruksi, apabila menemukan :
- Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam dokumen Pengadaan Jasa;
- Adanya rekayasa tertentu yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat;
- Adanya penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/ atau Pejabat yang berwenang lainnya.
Kemudian Pengguna Jasa akan mengeluarkan surat penunjukan penyedia
barang/jasa (SPPBJ) sebagai pelaksana pekerjaan yang dilelangkan, dengan
ketentuan :
- Tidak ada sanggahan dari peserta lelang;
- Sanggahan maupun sanggahan banding yang diterima pejabat yang berwenang terbukti tidak benar;
- Sanggahan yang diterima melewati waktu masa sanggah atau telah berakhir.
E. Tahap Pembuatan Kontrak
Tahapan selanjutnya adalah pembentukan kontrak antara pihak pengguna
jasa atau PPK dengan penyedia jasa yang dinyatakan sebagai pemenang.
Para pihak harus segera melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam
pembuatan kontrak, setelah semua lengkap maka dikeluarkanlah surat
perjanjian (kontrak). selanjutnya para pihak akan saling merevisi,
melengkapi isi atau klausul dalam perjanjian tersebut. Apabila telah
terjadi kesepakatan, para pihak wajib menandatangani kontrak tersebut.
Selanjutnya kontrak tersebut akan menjadi acuan atau pedoman bagi para
pihak untuk melaksanakan pekerjaan.
6. Berahkirnya Kontrak Konstruksi
Suatu kontrak konstruksi akan berkahir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Penghentian Kontrak
Penghentian kontrak terjadi apabila pekerjaan sudah selesai dan setelah
masa pemeliharaan selesai atau dengan kata lain pada penyerahan kedua
dan harga telah dibayar oleh pihak pengguna jasa. Didalam kontrak
konstruksi dikenal adanya dua macam penyerahan yaitu:Djumialdji., Hukum Bangunan (Jakarta : Rineka Cipta, 1996). Hal 21.
- Penyerahan pertama yaitu penyerahan pekerjaan fisik setelah selesai 100%.
- Penyerahankedua yaitu penyerahan pekerjaan setelah masa pemeliharaan selesai.
Dengan berakhirnya kontrak dalam hal ini, maka pengguna jasa wajib
membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah
dicapai.
2. Pemutusan Kontrak
Berakhirnya suatu kontrak konstruksi dapat disebabkan karena adanya
pemutusan kontrak oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak dalam
kontrak tersebut. Hal ini terjadi sebagai salah satu akibat
ketidakterlaksanaan suatu kontrak konstruksi.Munir Fuady., Op.Cit. Hal 200. Berdasarkan LKPP Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pengadaan Barang/Jasa, pemutusan kontrak kontruksi dilakukan apabila:
- kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
- berdasarkan penelitian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
- Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaansampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masaberakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasatidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
- Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakankewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalamjangka waktu yang telah ditetapkan;
- Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/ataupemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan olehinstansi yang berwenang; dan/atau
- pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKNdan/atau pelanggararan persaingan sehat dalampelaksanaan Pengadaan dinyatakan benar oleh instansiyang berwenang.
Dalam hal pemutusan kontrak yang dilakukan karena kesalahanPenyedia Jasa, maka dapat disertai sanksi berupa: Y. Sogar Simamora., Op.Cit. Hal 285
- Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
- Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau JaminanUang Muka dicairkan (apabila diberikan);
- Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatanterhadap bagian kontrak yang terlambat diselesaikansebagaimana ketentuan dalam kontrak, apabila pemutusankontrak tidak dilakukan terhadap seluruh bagian kontrak;
- Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Dalam hal pemutusan Kontrak yang dilakukan karena Pengguna Jasa
terlibatpenyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/ataupelanggararan
persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan,maka Pengguna Jasa
dikenakansanksi berdasarkan peraturanperundang-undangan. Bertitik dari
prinsip proporsionalitas seharusnya sanksi tersebut bersifat fakultatif
bukan komulatif. Prinsip proporsionalitas dalam hal ini digunakan untuk
menilai apakah kesalahan penyedia jasa secara proporsional layak
digunakan sebagai alasan dalam memutus kontrak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar