Dalam proses terjadinya suatu kontrak konstruksi terdapat
tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh para pihak. Seperti kontrak
pada umumnya, tentu saja diawali dengan adanya 2 (dua) pihak atau lebih
yang sepakat untuk mengadakan suatu perjanjian pengadaan pekerjaan
konstruksi. Proses terjadinya kontrak konstruksi dimulai dengan proses
pemilihan pihak kontraktor atau penyedia jasa oleh pihak pengguna jasa.
Adapun tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses terjadinya
kontrak kontruksi berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut.
A. Pemberitahuan atau Pengumuman
Pada umumnya pengguna jasa akan terlebih dahulu membuat pengumuman
atau pemberitahuan dengan membuka penawaran melalui suatu
pelelangan untuk mencari penyedia jasa yang sanggup untuk melaksanakan
pekerjaan. Pengumuman dilakukan diumumkan paling kurang diwebsite
K/L/D/I, dan papan pengumuman resmi untukmasyarakat serta Portal
Pengadaan Nasional melalui LPSE,sehingga masyarakat luas dan dunia usaha
yang berminat danmemenuhi kualifikasi dapat mengikutinya (Pasal 36 ayat
(3) Perpres No. 54 Tahun 2010). Pelelangan biasanya dibagi 2 (dua)
yakni pelelangan umum dan pelelangan terbatas. Pada prinsipnya kedua
jenis pelelangan tersebut sama, perbedaannya hanya terletak pada
jumlahnya saja. Ibid. Hal 140
Dalam hal ini juga dijelaskan mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan
tempat lokasi proyek atau pekerjaan, dimana tempat pendaftaran dan batas
waktu pendaftaran, dimana dan kapan saat pelelangan akan
diadakan. Sri Soedewi Masjchun Sofwan.Hukum Bangunan. Perjanjian Pemborongan Bangunan (Yogyakarta : Liberty, 1982). Hal 8.
Bagi pihak penyedia jasa atau kontraktor yang berminat untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut dapat mendaftar secara tertulis dengan
memasukkan dokumen penawaran sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan dalam pengumuman untu ikut sebagai peserta pelelangan
(tender).
Selanjutnya pejabat pemilihan penyedia jasa akan melakukan evaluasi
terhadap dokumen penawaran yang masuk. Pada fase penawaran, pejabat
pemilihan wajib melakukan penilaian terhadap semua penawaran yang masuk.
Unsur yang dinilai meliputi segi administrasi, teknis dan harga,
menagcu pada keriteria, metode dan tatacara yang telah ditetapkan dalam
dokumen pemilihan penyedia jasa.
B. PersyaratanKualifikasi dan Klasifikasi
1. Kualifikasi
Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dankemampuan usaha
serta pemenuhan persyaratan tertentulainnya dari Penyedia Barang/Jasa
(Pasal 56 ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010). Dalam tahap kualifikasi
ditentukan juga beberapa persyaratan bagi penyedia jasa yakni : Y. Sogar Simamora., Op.Cit. Hal 142.
- Penyedia jasa harus memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya (IUJK);
- Mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan;
- Tidak masuk daftar hitam dan tidak dalam pengawasan pengadilan;
- Tidak bangkrut/pailit;
- Kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksinya tidak sedang menjalani sanksi pidana.
Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu prakualifikasi atau pascakualifikasi, berikut penjelasannya :
a) Prakualifikasi
Sebelum menentukan pihak pemenang yang dipilih untuk mengerjakan
pekerjaan konstruksi tersbut, terlebih dahulu dilakukan prakualifikasi
terhadap calon-calon penyedia jasa yang ada. Prakualifikasi merupakan
proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran.
Berdasarkan Perpre No. 54 Tahun 2010, prakualifikasi dilaksanakan untuk
pengadaan sebagai berikut:
- Pemilihan penyedia jasa konsultasi;
- Pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bersifat kompleks melalui pelelangan umum;
- Pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang
menggunakan metode penunjukan langsung, kecuali untuk penanganan
darurat.
Perbuatan prakualifikasi ini dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan
dasar perusahaan, baik yang berbentuk badan hukum, maupun yang tidak
bentuk badan hukum dimana mereka mempunyai usaha pokok berupa
pelaksanaan pekerjaan pemborongan, konsultasi, dan pengadaan barang/jasa
lainnya.
Fuady, Munir. Op.Cit. Hal 170.
b) Pascakualifikasi
Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan
setelah pemsukan penawaran. Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal
56 ayat (9), pascakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai
berikut :
- Pelelangan Umum, kecuali Pelelangan Umum untukPekerjaan Kompleks;
- Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung; dan
- Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan.
2. Klasifikasi
Klasifikasi adalah bagian dari kegiatan registrasi untuk menetapkan
penggolongan perusahaan pemborong di bidang jasa pemborongan/konstruksi
sesuai bidang dan sub bidang pekerjaan atau penggolongan profesi
keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa
pemborongan tersebut. Klasifikasi usaha jasa pemborongan/konstruksi
terdiri dari: Mohammad Amari dan Asep N. Mulyana. Op.Cit. Hal 28.
- Klasifikasi usaha bersifat umum, diberlakukan kepada badan usaha
yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan satu atau lebih bidang
pekerjaan. Bidang usaha jasa pemborongan yang bersifat umum ini harus
memenuhi kriteria mampu mengerjakan bangunan konstruksi atau bentuk
fisik lain, mulai dari penyiapan lahan sampai penyerahan akhir atau
berfungsinya bangunan konstruksi.
- Klasifikasi usaha bersifat spesialis, diberlakukan kepada usaha
orang perseorangan dan atau badan usaha yang mempunyai kemampuan hanya
melaksanakan satu sub bidang atau satu bagian subbidang pekerjaan. Badan
usaha jasa pemborongan/konstruksi yang bersifat spesialis ini harus
memenuhi criteria mampu mengerjakan bagian tertentu dari bangunan
konstruksi atau bentuk fisik lain.
- Klasifikasi usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja
tertentu, diberlakukan kepada usaha orang perseorangan yang mempunyai
kemampuan hanya melaksanakan suatu keterampilan tertentu. Badan usaha
jasa pemborongan ini mampu mengerjakan subbagian pekerjaan pemborongan
dan bagian tertentu bangunan konstruksi dengan menggunakan teknologi
sederhana.
Pelaksanaan klasifikasi dan kualifikasi usaha orang perorangan dan badan
usaha dapat dilakukan oleh asosiasi perusahaan yang telah mendapat
akreditasi dari lembaga. Tujuan diadakannya standarisasi klasifikasi dan
kualifikasi jasa pemborongan/konstruksi yaitu untuk mewujudkan standar
produktivitas dan mutu hasil kerja sehingga mendorong berkembangnya
tanggung jawab profesional di antara para pihak. Ibid. Hal 31.
C. Pelelangan dan Pelulusan.
Dalam melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan, pejabat
pengadaan harus terlebih dahulu menetapkan metode pemilihan penyedia
barang/jasa, metode penyampaian dokumen, metode evaluasi penawaran,
metode penilaian kualifikasi dan jenis kontrak yang paling sesuai dengan
pengadaan barang/jasa yang bersangkutan. Untuk pengadaan pekerjaan
pemborongan sendiri dapat digunakan metode pelelangan umum, pelelangan
terbatas, pemilihan langsung, penunjukan langsung, atau pengadaan
langsung. Y. SogarSimamora. Op.Cit. Hal 133.
- Pelelangan Umum adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang
dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media
massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga
masyarakat dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya.
- Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa
yang diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman
resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini
mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang
memenuhi kualifikasi.
- Pemilihan Langsung adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas yang dilakukan
dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3
(tiga) penawar dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi
dan langsung dilakukan negosiasi baik teknis maupun harga.
- Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
- Pengadaan Langsung adalah pemilihan penyedia barang/jasa dengan
penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara
melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga
yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Ukuran untuk menentukan pelulusan adalah penawaran yang paling
menguntungkan bagi Negara dan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai
calon pemenang, dengan memperlihatkan keadaan umum dan keadaan pasar,
baik untuk jangka pendek atau jangka menengah. Dalam praktek pelaksanaan
pelelangan, penentuan pelulusan pelelangan didasarkan atas
penawaran yang terendah yang dapat dipertanggungjawabkan (the lowest
responsible bid).Sri Soedewi Masjchun Sofwan, Op.Cit.Hal. 32.
D. Sanggahan dan Penunjukan Pemenang
Dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 ditentukan bahwa peserta pemilihan
Penyedia atau lelang yang merasa keberatan atas penetapan
pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara
tertulis, selambat- lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman pemenang lelang (Pasal 82 ayat (1) Perpres No. 54 Tahun
2010). Dalam Pasal 81 ayat (1) ditentukan bahwa Peserta pemilihan yang
merasa dirugikan dapat mengajukan surat sanggahan kepada instansi
pemerintah pengguna jasa konstruksi, apabila menemukan :
- Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah diatur dalam
Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam dokumen
Pengadaan Jasa;
- Adanya rekayasa tertentu yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat;
- Adanya penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/ atau Pejabat yang berwenang lainnya.
Kemudian Pengguna Jasa akan mengeluarkan surat penunjukan penyedia
barang/jasa (SPPBJ) sebagai pelaksana pekerjaan yang dilelangkan, dengan
ketentuan :
- Tidak ada sanggahan dari peserta lelang;
- Sanggahan maupun sanggahan banding yang diterima pejabat yang berwenang terbukti tidak benar;
- Sanggahan yang diterima melewati waktu masa sanggah atau telah berakhir.
E. Tahap Pembuatan Kontrak
Tahapan selanjutnya adalah pembentukan kontrak antara pihak pengguna
jasa atau PPK dengan penyedia jasa yang dinyatakan sebagai pemenang.
Para pihak harus segera melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam
pembuatan kontrak, setelah semua lengkap maka dikeluarkanlah surat
perjanjian (kontrak). selanjutnya para pihak akan saling merevisi,
melengkapi isi atau klausul dalam perjanjian tersebut. Apabila telah
terjadi kesepakatan, para pihak wajib menandatangani kontrak tersebut.
Selanjutnya kontrak tersebut akan menjadi acuan atau pedoman bagi para
pihak untuk melaksanakan pekerjaan.
6. Berahkirnya Kontrak Konstruksi
Suatu kontrak konstruksi akan berkahir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Penghentian Kontrak
Penghentian kontrak terjadi apabila pekerjaan sudah selesai dan setelah
masa pemeliharaan selesai atau dengan kata lain pada penyerahan kedua
dan harga telah dibayar oleh pihak pengguna jasa. Didalam kontrak
konstruksi dikenal adanya dua macam penyerahan yaitu:Djumialdji., Hukum Bangunan (Jakarta : Rineka Cipta, 1996). Hal 21.
- Penyerahan pertama yaitu penyerahan pekerjaan fisik setelah selesai 100%.
- Penyerahankedua yaitu penyerahan pekerjaan setelah masa pemeliharaan selesai.
Dengan berakhirnya kontrak dalam hal ini, maka pengguna jasa wajib
membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah
dicapai.
2. Pemutusan Kontrak
Berakhirnya suatu kontrak konstruksi dapat disebabkan karena adanya
pemutusan kontrak oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak dalam
kontrak tersebut. Hal ini terjadi sebagai salah satu akibat
ketidakterlaksanaan suatu kontrak konstruksi.Munir Fuady., Op.Cit. Hal 200. Berdasarkan LKPP Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pengadaan Barang/Jasa, pemutusan kontrak kontruksi dilakukan apabila:
- kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
- berdasarkan penelitian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Penyedia
tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan
kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
- Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaansampai dengan 50
(lima puluh) hari kalender sejak masaberakhirnya pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia Barang/Jasatidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
- Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakankewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalamjangka waktu yang telah ditetapkan;
- Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/ataupemalsuan dalam
proses Pengadaan yang diputuskan olehinstansi yang berwenang; dan/atau
- pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKNdan/atau
pelanggararan persaingan sehat dalampelaksanaan Pengadaan dinyatakan
benar oleh instansiyang berwenang.
Dalam hal pemutusan kontrak yang dilakukan karena kesalahanPenyedia Jasa, maka dapat disertai sanksi berupa: Y. Sogar Simamora., Op.Cit. Hal 285
- Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
- Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau JaminanUang Muka dicairkan (apabila diberikan);
- Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatanterhadap bagian
kontrak yang terlambat diselesaikansebagaimana ketentuan dalam kontrak,
apabila pemutusankontrak tidak dilakukan terhadap seluruh bagian
kontrak;
- Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Dalam hal pemutusan Kontrak yang dilakukan karena Pengguna Jasa
terlibatpenyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/ataupelanggararan
persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan,maka Pengguna Jasa
dikenakansanksi berdasarkan peraturanperundang-undangan. Bertitik dari
prinsip proporsionalitas seharusnya sanksi tersebut bersifat fakultatif
bukan komulatif. Prinsip proporsionalitas dalam hal ini digunakan untuk
menilai apakah kesalahan penyedia jasa secara proporsional layak
digunakan sebagai alasan dalam memutus kontrak.